BANTEN — Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditemukan atau tidak ada, kini menjadi bola panas yang bergulir ke DPR RI.
Hal tersebut disampaikan pengamat, Jacob Ereste, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2026).
Jacob menyebut, dengan putusan MK tersebut, keabsahan Gibran mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden menjadi tidak sah, termasuk adanya surat keterangan (Suket) yang dibuat untuk melegalisasi syarat pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
“Hingga kini bola panas itu menggelinding ke DPR RI untuk melaksanakan hak angket atau hak berpendapat untuk menentukan nasib Wapres, apakah bisa dilengserkan melalui mekanisme pemakzulan melalui DPR RI,” ujar Jacob.








Komentar