TERNATE — Kasus terbakarnya Speedboat BL 72 / Bella 72 di perairan Taliabu yang menewaskan 6 orang termasuk Cagub Benny Laos, tidak boleh ditutup dengan stempel klise: “kecelakaan” atau “musibah laut”.
Menurut pakar hukum pidana Dr. Ichal Faissal Malik, hukum harus mengajukan pertanyaan yang jauh lebih serius: Apakah ini kecelakaan yang tak terhindarkan, atau ada kelalaian manusia yang seharusnya bisa dicegah? Dan jika ada kelalaian, siapa yang bertanggung jawab: pemilik speed, nakhoda, operator, atau pihak yang punya kewenangan atas keselamatan pelayaran?
Jangan Salahkan Nakhoda Saja, Pemilik Juga Wajib Diuji
Ichal menegaskan, dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, keselamatan adalah pilar utama. Pemilik atau operator tidak cukup membuktikan kapal bisa beroperasi secara administratif. Yang lebih penting: apakah kapal itu benar-benar aman dan layak laut saat digunakan.
“Dalam hukum pidana, pemilik speed tidak otomatis menjadi pelaku hanya karena BL 72 adalah miliknya. Pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan adanya perbuatan atau kelalaian yang dapat dicela,” tegasnya.
Oleh karena itu, penyidik harus bertanya secara konkret kepada pemilik:
– Apakah pemilik mengetahui kondisi mesin dan sistem bahan bakar?
– Apakah ada perawatan layak?
– Apakah ada kebocoran BBM?
– Apakah instalasi listrik aman?
– Apakah tersedia APAR dan perlengkapan keselamatan?
– Apakah penumpang melebihi kapasitas?
“Jika ada fakta pemilik mengetahui adanya kerusakan atau kondisi berbahaya tetapi tetap memerintahkan atau membiarkan speed dioperasikan, maka konstruksi hukumnya jauh lebih serius,” kata Ichal.
Nakhoda di Garis Depan, Tapi Bukan Kambing Hutan









Komentar