oleh

Mendagri Minta Pemda Perkuat Aturan Larangan Pembakaran Lahan dan Maksimalkan Penggunaan Anggaran Karhutla

-Jakarta-193 Dilihat

Terkait upaya pencegahan, Mendagri menegaskan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana berlaku tanpa terkecuali, termasuk terhadap praktik yang sebelumnya diperbolehkan melalui pengaturan kearifan lokal. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla tertanggal 22 Agustus 2026.

Baca Juga  Dr. Hendra Karianga Bakal Jadi Narsum Spesial di Podcast Bang Syukur Mandar, Bahas Isu Hukum Strategis!

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Ia meminta daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan segera mencabut ketentuan tersebut. Mendagri juga meminta Pemda mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas. Upaya ini perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

Baca Juga  Kasus OTT BPN Bogor, Muslim Arbi: Presiden Prabowo Harus Segera Pecat Nusron Wahid

“Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah. Pada 7 September 2026, bantuan tahap pertama mencapai Rp760 miliar. Selanjutnya, pada 21–23 Oktober 2026, bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar. Anggaran tersebut dapat dipergunakan di antaranya untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta bantuan kesehatan medis seperti masker, vitamin/obat-obatan, dan oksigen portabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *