Oleh: H. Muhammad A. Adam
(Anak Negeri Bumi Moloko Kie Raha)
Bagi sebagian besar generasi muda hari ini, nama “Maluku Utara” dipahami sekadar sebagai wilayah hasil pemekaran administratif tahun 1999 dari provinsi induknya, Maluku. Logika hukum modern secara tidak langsung menanamkan cara pandang keliru: seolah-olah wilayah utara adalah “anak” yang memisahkan diri, sementara wilayah selatan (Ambon dan sekitarnya) adalah “induk” pemilik sah nama besar Maluku.
Namun, jika kita berani membongkar lembaran sejarah pra-kolonial dan menyingkirkan distorsi penulisan sejarah yang bias, sebuah kebenaran fundamental akan terungkap. Wilayah yang hari ini kita sebut sebagai Maluku Utara bukan sekadar potongan geografi di bagian atas peta; ia adalah tanah tertua, rahim peradaban, dan pemilik sah pertama dari identitas nama “Maluku” di wilayah aliansi Maluku hingga Papua.












Komentar