oleh

CATATAN BUNG PIMRED : MENIMANG-NIMANG NASIB GIBRAN PASCA PUTUSAN MK SOAL IJAZAH


Terjemahan santainya: “Kami sudah temukan faktanya tidak ada ijazah, tapi bukan kami yang berhak mencopot. Silakan tanya ke lembaga lain.”

Lembaga lain itu siapa? Hanya satu yang punya palu godam: DPR RI dan MPR RI lewat mekanisme pemakzulan.

Dan itulah jalan paling konstitusional yang kini disiapkan kubu Deny Cs.

JALAN TOL PEMAKZULAN: DARI TEMUAN FAKTA MK MENUJU SENAYAN

Putusan MK Selasa kemarin bukan akhir, tapi justru pembuka pintu gerbang pemakzulan. Karena Pasal 7A UUD 1945 bilang jelas, Wapres bisa dimakzulkan jika:

Baca Juga  CATATAN PIMRED PIKIRAN UMMAT : Reshuffle Kabinet, Satu Matahari dan Maluku Utara

1. Pengkhianatan terhadap negara
2. Korupsi
3. Penyuapan
4. Tindak pidana berat lainnya
5. Perbuatan tercela
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres

Temuan MK soal tidak adanya bukti ijazah setara SMA itu langsung masuk ke poin 6. Syarat minimal capres/cawapres di Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah tamat SMA sederajat. Jika syarat awalnya saja tidak terbukti, maka status “memenuhi syarat” itu gugur.

Maka skenario rudal hipersoniknya begini:

Baca Juga  TINJAUAN YURIDIS KEBAKARAN SPEEDBOAT BELA 72: BUKAN SEKADAR KECELAKAAN, TAPI KELALAIAN SISTEMIK

TAHAP 1: DPR RI – MENGUBAH TEMUAN MK JADI DAKWAAN POLITIK

– Usulan awal minimal 25 anggota DPR lintas fraksi. Dengan putusan MK di tangan, modal politik ini jadi jauh lebih kuat dari sekadar opini.
– Bamus dan Paripurna bentuk Pansus Pemakzulan. Pansus akan jadikan pertimbangan MK Selasa kemarin sebagai bukti utama: MK tidak menemukan ijazah setara SMA.
– Voting di Paripurna: harus hadir minimal 2/3 dari 580 anggota (387 orang) dan disetujui 2/3 yang hadir. Jika lolos, DPR resmi kirim pendapat ke MK: “Gibran tidak lagi memenuhi syarat”.

Baca Juga  Refleksi Kemerdekaan ke-81 RI: Menagih Keadilan di Tanah Kaya Maluku Utara — Oleh: A.A Hoda

TAHAP 2: MK – MENGADILI PENDAPAT DPR (BUKAN MENGADILI IJAZAH LAGI)

Bedanya dengan Selasa kemarin, kali ini MK tidak mengadili sengketa Pilpres, tapi mengadili apakah pendapat DPR benar secara hukum.

MK punya 90 hari. Pertanyaannya bukan lagi “ada ijazahnya atau tidak?” karena Selasa kemarin MK sudah jawab: tidak ditemukan. Pertanyaannya: apakah fakta itu cukup untuk menyatakan Wapres tidak lagi memenuhi syarat?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *