Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku utara yang dikenal vokal ini menjelaskan, konstruksi kasus dugaan korupsi yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bermula dari temuan BPK bahwa Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diterbitkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda cacat hukum karena dasar hukum Pergub dimaksud telah dicabut pemerintah, atau dia Sherly menggunakan dasar apa” jelasnya.
Sapaan Abang Lim ini mengatakan, Pergub Nomor 31 Tahun 2025 bermasalah itu yang menjadi dasar pengelolaan secara swakelola proyek rumah dinas Gubernur yang bernilai 8,8 miliar tersebut.
“Jika sebuah kegiatan proyek yang menggunakan APBN atau APBD menggunakan dasar hukum ilegal maka patut diduga ada korupsi, kalau tidak kenapa berani menerbitkan pergub yang ilegal”tegas Salim Khalik.
“Demikian LHP BPK menemukan, pelaksanaan swakelola proyek rumdis Gubernur itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” jelas Reza Sadik.
Salim menilai, dugaan kasus korupsi itu sangat terang benderang sehingga KPK tidak bisa beralasan menunda proses hukum kasus ini.










Komentar