Oleh: Muslim Arbi / Direktur Gerakan Perubahan dan Kordinator Indonesia Bersatu.
Hari ini, Kamis – Sepuluh September Dua ribu dua puluh enam – Denny Indrayana DKK mendatangai MK (Mahkamah Konsitusi) untuk mengajukan Gugatan soal Ijazah Gibran sekaligus mendesak agar Wapres Gibran Raka Bumingraka di diskualifikasi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Salah satu alasan desakan diskualifikasi Gibran karena sayembara kepublik yang di gelar sejak 9 Agustus 2026 – yang mendapat dukungan dana sayembara 10 miliar lebih itu. Ijazah SLTA Gibran tidak muncul.
Ini berarti syarat minimal untuk maju sebagai Cawapres 2024 – 2029 itu cacat Hukum. Dengan demikian MK diminta agar mengabulkan Gugatan Denny DKK ini agar negara Konsitusi dapat terjaga Marwah nya.
Bukan kah pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran telah terpilih menjadi Wapres, bukan?
Ini pertanyaan yang sering muncul di publik. Malah sebagian menilai gerakan Denny Indrayana DKK ini dianggap memiliki motif politik tertentu. Pertanyaan tersebut wajar saja. Pikiran publik soal Gibran wajar saja. Kan ga mungkin melarang orang orang untuk berpikir dan berpraduga.













Komentar