Oleh sebab itu, maka sekarang ini saatnya dalam gugatan Denny Indrayana dan teman-temannya yang menggugat tentang Gibran dalam persoalan ijazah ini menjadi momentum untuk Mahkamah Konstitusi mengakhiri sejarah KKN yang diterapkan oleh Jokowi selama 10 tahun ini.
Jadi pesan saya adalah Mahkamah Konstitusi harus segera membebaskan negeri ini dari politik KKN rezim Jokowi. Karena bagaimanapun dalam sejarah perjalanan MK, MK pernah terlibat dalam persoalan Gibran saat dipimpin oleh Anwar Usman.
Sebagai Ketua MK itu Anwar Usman mempraktikkan, menjadi pelaksana, menjadi operator terhadap politik KKN yang diterapkan oleh Jokowi dengan meloloskan sebagai Capres dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 itu.
Jadi sekarang saatnya tidak usah berpandangan bahwa putusan MM itu adalah final mengikat, tapi sekarang ini, karena itu cacat putusan. Karena itu salah satu di antaranya penyebab kerusakan di bangsa ini.
Menanggapi pernyataan Mahfud MD mantan ketua MK yang mengatakan bahwa putusan MK itu final and binding demi hokum, sehingga seolah-olah gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini dianggap sia-sia atau buntu.
Menurut saya, pernyataan Mahfud MD itu menunjukkan bahwa dia melegitimasi kejahatan penggunaan ijazah Gibran yang tidak pernah bisa menunjukkannya di public. Sehingga, seolah-olah dia membenarkan apa yang dilakukan oleh Gibran dalam persoalan ijazah itu benar adanya.














Komentar