oleh

Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan

-HEADLINE, HUKUM-94 Dilihat

“Jika cacat yuridis, Jaksa Agung bisa membatalkan SKP2 RJ tersebut demi hukum, meski korban tidak mencabut,” jelasnya.

Pintu ketiga, dicabut melalui praperadilan.Pihak ketiga yang berkepentingan, seperti keluarga korban lain, LSM, atau koalisi anti korupsi, bisa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menguji sah tidaknya penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Juga  Biaya Laut Mahal Picu Inflasi Maluku Utara Tembus 5,85 Persen, Akademisi: Rakyat Menanggung Ongkos Tata Kelola yang Lemah

“Jika hakim praperadilan menyatakan tidak sah, maka RJ batal dan kasus harus disidangkan”tandasnya.

Dengan meledaknya pengakuan sejumlah keluarga korban yang merasa dijanjikan biaya sekolah dan pekerjaan namun tak digubris Sherly Tjoanda, posisi RJ Bela 72 kini berada di ujung tanduk.

“Korban sangat berhak mencabut maafnya karena janji tidak ditepati. Pencabutan itu harus dibuat tertulis, bermaterai, dan disampaikan ke Kejati Malut dan Kejagung. Begitu surat pencabutan maaf masuk, secara hukum RJ itu runtuh dengan sendirinya,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *