Pintu pertama, dicabut oleh korban. Ini yang paling relevan dengan kasus Bela 72 saat ini. Korban dan keluarga korban berhak mencabut pemaafan jika janji ganti rugi tidak ditepati, ada unsur tipu daya atau janji manis saat penandatanganan.
“Berdasarkan keterangan jaksa fasilitator, RJ digelar karena janji manis. Jika janji itu palsu, maka syarat materiil RJ dalam Pasal 5 Perja 15/2020 gugur. Penuntutan harus dilanjutkan,” tegasnya.
Pintu kedua, dicabut oleh Kejaksaan sendiri karena cacat yuridis. Inilah yang membuat RJ Bela 72 dinilai sebagai bom waktu.
Pasal yang disangkakan kepada Rahmat, nakhoda Bela 72, adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan mati dan Pasal 188 KUHP. Kasus ini menyebabkan 6 orang meninggal dan puluhan luka bakar dan patah tulang.
Padahal syarat RJ hanya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun dan kerugian tidak besar. Kasus dengan 6 nyawa melayang jelas tidak memenuhi syarat.














Komentar