oleh

Muslim Arbi: Amandemen UUD 1945 Jadi Jalan Lahirnya Politik Dinasti, Model Presiden-Wapres Bapak-Anak

-HEADLINE-121 Dilihat

 

JAKARTA — Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi melontarkan kritik keras terhadap hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999 hingga 2002. Menurutnya, perubahan fundamental terhadap konstitusi tersebut telah membawa dampak besar terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dinilai membuka ruang munculnya praktik politik yang semakin jauh dari cita-cita awal para pendiri Republik Indonesia.

Muslim Arbi secara tajam menyoroti perubahan sistem ketatanegaraan pasca-amandemen, terutama mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Ia menilai perubahan tersebut telah menggeser secara mendasar bangunan konstitusional Indonesia.

“Akibat amandemen UUD 1945 pada 2002, lahirlah presiden dan wakil presiden model bapak-anak,” ujar Muslim Arbi dalam pandangannya, Senin (31/8/2026).

Pernyataan tersebut merupakan kritik politik dan hukum Muslim Arbi terhadap perkembangan demokrasi Indonesia kontemporer. Menurut dia, fenomena relasi keluarga dalam kontestasi dan kekuasaan politik perlu dibaca sebagai salah satu konsekuensi dari perubahan sistem politik dan ketatanegaraan pasca-Reformasi.

Baca Juga  Muzakir Dodaradaga Kritik Gubernur Sherly : “Potong TTP Pegawai untuk Proyek Keluarga Itu Ketidakadilan Nyata”

Secara historis, UUD 1945 memang mengalami empat kali perubahan, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Proses tersebut mengubah berbagai aspek mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mulai dari kedudukan MPR, pembatasan kekuasaan Presiden, sistem pemilihan umum, penguatan DPR, pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Setelah perubahan konstitusi, sistem tersebut bergeser menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Perubahan ini juga mengubah kedudukan MPR yang sebelumnya dikenal sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya.

Bagi Muslim Arbi, perubahan besar itu tidak cukup hanya dilihat sebagai keberhasilan agenda Reformasi. Ia justru mempertanyakan apakah proses dan hasil perubahan konstitusi tersebut masih sepenuhnya berpijak pada falsafah, jiwa, serta cita-cita kenegaraan Indonesia sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.

Baca Juga  KRITIK ! Muzakir Dodaradaga: "Hotel Bela Sudah Jadi Fasilitas Publik, Jangan Tabu Kalau Jadi Tempat Demo"

Ia menilai persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah Indonesia membutuhkan perubahan konstitusi atau tidak. Yang lebih penting, kata dia, adalah apakah perubahan tersebut tetap mempertahankan fondasi asli sistem kenegaraan Indonesia.

“Fundamental konstitusi bangsa Indonesia hancur,” demikian kritik keras yang disampaikan Muslim Arbi.

Menurut Muslim Arbi, demokrasi pasca-Reformasi seharusnya tidak hanya dimaknai melalui prosedur pemilihan langsung. Demokrasi, menurut pandangan kritisnya, harus tetap memiliki hubungan yang kuat dengan prinsip musyawarah, kedaulatan rakyat, etika kekuasaan, serta semangat Pancasila.

Persoalannya, perubahan sistem politik yang sangat besar justru dinilai telah menciptakan konsekuensi baru.

Pemilihan langsung memang memberikan rakyat hak untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden melalui suara secara langsung. Namun, sistem politik modern juga membutuhkan biaya politik besar, jaringan kekuasaan yang kuat, dukungan partai, mesin politik serta sumber daya ekonomi yang tidak sedikit.

Baca Juga  Anniversari Setahun Kie Besi Gardu PORDI, Bung Glenn Gelar Lomba Domino Makayoa Bersatu— Kie Besi.Dibuka Walikota Jakarta Utara

Di titik inilah Muslim Arbi melihat munculnya persoalan serius.

Ketika kontestasi politik semakin mahal dan kekuasaan semakin terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu, ruang kompetisi politik, menurut kritik tersebut, berpotensi semakin didominasi oleh elite dan jejaring kekeluargaan.

Fenomena yang oleh Muslim disebut sebagai “model bapak-anak” menjadi simbol dari kekhawatirannya terhadap arah demokrasi Indonesia.

Bagi dia, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan keluarga seseorang yang terlibat dalam politik. Kritiknya lebih jauh menyasar sistem yang dinilai memungkinkan kekuasaan politik terus berputar dalam lingkaran elite tertentu.

Muslim Arbi juga melontarkan tudingan yang lebih keras. Ia menilai amandemen UUD 1945 merupakan bagian dari “agenda asing” yang, menurut pandangannya, telah membawa Indonesia menjauh dari bangunan konstitusi asli.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *