Menurutnya, bangsa Indonesia harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan konstitusional pasca-2002.
Kritik Muslim Arbi dapat dibaca sebagai dorongan agar bangsa Indonesia tidak menganggap hasil amandemen UUD 1945 sebagai sesuatu yang tidak dapat dievaluasi.
Konstitusi, dalam negara demokratis, memang dapat menjadi objek kajian dan penyempurnaan melalui mekanisme konstitusional. Namun, setiap perubahan tentu harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut fondasi kehidupan bernegara.
Muslim menilai sudah saatnya dilakukan pembacaan ulang terhadap perjalanan bangsa setelah lebih dari dua dekade amandemen.
Apakah perubahan sistem ketatanegaraan benar-benar telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat?
Apakah kedaulatan rakyat semakin kuat?
Atau justru demokrasi semakin mahal dan kekuasaan semakin sulit diakses oleh masyarakat biasa?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang, menurut pandangan Muslim Arbi, harus dijawab secara jujur.
Ia menilai bangsa Indonesia tidak boleh hanya bangga dengan prosedur demokrasi, tetapi harus memastikan bahwa sistem tersebut tidak menjauh dari cita-cita keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan nilai-nilai Pancasila.
Polemik mengenai amandemen UUD 1945 pada akhirnya bukan hanya perdebatan tentang pasal dan lembaga negara. Di baliknya terdapat pertarungan gagasan mengenai arah Indonesia.
Apakah Indonesia akan terus mempertahankan sistem hasil Reformasi sebagaimana sekarang?
Apakah diperlukan amandemen terbatas?
Atau justru diperlukan evaluasi lebih menyeluruh terhadap konstruksi konstitusi yang dibangun pada periode 1999–2002?
Muslim Arbi memilih posisi kritis. Ia menilai perubahan konstitusi telah membawa dampak yang sangat besar dan tidak seluruhnya sesuai dengan cita-cita awal bangsa.
Kritiknya mengenai lahirnya “presiden dan wapres model bapak-anak” menjadi simbol kegelisahan terhadap kemungkinan semakin menguatnya politik kekerabatan dan konsentrasi kekuasaan di tengah sistem demokrasi elektoral.
Sementara tudingannya bahwa amandemen merupakan “agenda asing” tetap menjadi sebuah pandangan yang memerlukan pembuktian dan kajian lebih lanjut, serta berbeda dengan penjelasan resmi mengenai tujuan amandemen yang dikemukakan MPR.
Namun satu hal yang tidak dapat dibantah: perubahan UUD 1945 pada 1999–2002 merupakan salah satu titik paling menentukan dalam sejarah ketatanegaraan modern Indonesia. Perubahan itu menggeser struktur kekuasaan, mengubah posisi MPR, menghadirkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, serta membentuk berbagai lembaga dan mekanisme baru dalam sistem ketatanegaraan.***









Komentar