oleh

Muslim Arbi: Amandemen UUD 1945 Jadi Jalan Lahirnya Politik Dinasti, Model Presiden-Wapres Bapak-Anak

-HEADLINE-123 Dilihat

Menurut kritiknya, perubahan yang dilakukan secara besar-besaran telah menyebabkan terjadinya pergeseran mendasar terhadap desain awal konstitusi Indonesia.

Salah satu perubahan paling mendasar adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Dalam sistem sebelum amandemen, MPR memiliki posisi sentral dalam struktur ketatanegaraan. Setelah amandemen, konsep tersebut berubah, dengan rumusan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Perubahan itu berimplikasi besar terhadap posisi MPR dan hubungan antarlembaga negara. MPR tidak lagi diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara, sementara Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan melalui pemilihan umum langsung.

Bagi kelompok yang mendukung amandemen, perubahan tersebut dianggap sebagai bagian dari demokratisasi dan upaya membangun sistem checks and balances.

Baca Juga  LATAMLA DESAK HENTIKAN PEMBAHASAN AMDAL PT FENI HALTIM, DIDUGA KUAT BEROPERASI TANPA DOKUMEN LINGKUNGAN

Namun, bagi kalangan kritis seperti Muslim Arbi, pertanyaannya justru lebih mendasar: apakah Indonesia hanya membutuhkan demokrasi prosedural atau demokrasi yang tetap berakar pada sistem nilai dan filosofi bangsa?

Muslim melihat adanya risiko ketika konsep demokrasi diadopsi melalui perubahan kelembagaan yang sangat besar, tetapi tidak dibarengi dengan penguatan etika politik dan sistem perlindungan yang efektif terhadap dominasi elite.

Istilah politik dinasti selama ini menjadi salah satu isu yang terus muncul dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keterlibatan anggota keluarga pejabat atau tokoh politik dalam kontestasi politik bukanlah fenomena baru.

Namun, dalam pandangan Muslim Arbi, fenomena tersebut kini harus dilihat lebih serius karena menyangkut kualitas demokrasi dan regenerasi kepemimpinan nasional.

Baca Juga  FPPPMU MENGGUGAT: TOLAK PINJAMAN 1 TRILIUN GUBERNUR, NILAI INI AKAN ULANG TRAGEDI MOROTAI

Ketika jalur menuju kekuasaan semakin bergantung pada popularitas, modal politik, jaringan elite dan dukungan organisasi politik, maka masyarakat berpotensi menghadapi situasi di mana kesempatan politik tidak sepenuhnya terbuka secara setara.

“Model bapak-anak” yang disoroti Muslim menjadi metafora terhadap kekhawatiran munculnya reproduksi kekuasaan dalam lingkaran keluarga.

Kritik tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa demokrasi tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang semakin substantif hanya karena pemilihan dilakukan secara langsung.

Demokrasi tetap membutuhkan institusi yang kuat, penegakan hukum yang independen, partai politik yang demokratis, sistem rekrutmen kepemimpinan yang terbuka, serta kesadaran publik yang kritis.

Tanpa itu semua, sistem demokrasi dapat saja berjalan secara prosedural, tetapi tetap dikuasai oleh kelompok yang memiliki sumber daya politik paling besar.

Baca Juga  BERGEMA ! SEMBOYAN "SOFIFI RUMAH KITA", BUNG JEK: "HOTEL BELLA RUMAH GUBERNUR"

Menariknya, perdebatan mengenai hasil amandemen UUD 1945 hingga kini belum pernah benar-benar berakhir.

Dalam diskursus yang berkembang di MPR, terdapat beragam pandangan mengenai masa depan konstitusi. Ada kelompok yang menganggap UUD hasil amandemen sudah memadai, ada yang menginginkan penyempurnaan terbatas, dan ada pula yang mendorong kajian lebih mendasar, termasuk gagasan kembali kepada naskah UUD 1945 sebelum amandemen dengan model penyempurnaan tertentu.

Artinya, kritik terhadap hasil amandemen bukanlah isu yang sepenuhnya baru dalam perdebatan ketatanegaraan Indonesia.

Namun, Muslim Arbi membawa kritik tersebut ke tingkat yang lebih keras. Ia mempertanyakan bukan hanya hasil teknis perubahan pasal-pasal, tetapi juga arah ideologis dan filosofis dari perubahan konstitusi itu sendiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *