Ia menegaskan, wacana federalisme benar-benar bertentangan dengan konstitusi negara. UUD 1945 dengan tegas menyebut bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan.
Karena itu, Muliansyah menilai tindakan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan *PAW atau Pergantian Antar Waktu*.
“Ini sudah masuk syarat PAW. Karena melanggar UU MD3 serta janji sumpah jabatan menjadi anggota DPD RI,” tegasnya.















Komentar