oleh

Mempertanyakan Komitmen Otonomi Daerah dalam pasal 18 UUD 1945 — Oleh Husein Umasangadji

-Artikel/Opini-1312 Dilihat

 

Indonesia tidak boleh hanya kuat di pusat tetapi lemah di daerah. Prinsip inilah yang secara tegas perlu kita pertanyakan kaitannya dengan Keadilan Antarwilayah dan Martabat Indonesia di mata dunia. bahwa pembangunan Indonesia harus berdiri di atas keadilan antarwilayah dan penghormatan terhadap hak daerah untuk menentukan masa depannya sendiri. Penegasan Kalimat bahwa daerah punya hak kuasa atas masa depannya sendiri adalah hak atas tanahnya, atas anggarannya, atas budaya kearifan lokalnya, atas ruang hidup warganya. Kita ingin keberpihakan yang jelas terhadap gagasan otonomi daerah yang luas. Daerah tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai pelaksana kebijakan pusat, apalagi sekadar objek pembangunan.

Baca Juga  Anomali Paradoks Hilirisasi: Menagih Porsi Keadilan Ekologis dan Monetisasi Infrastruktur Maluku Utara

Otonomi adalah Amanat Konstitusi dan Reformasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *