Dugaan korupsi tunjangan DPRD periode 2019–2024 saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Kejati Malut. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka.
Bagi LIRA, lamanya proses justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi kasus ini menyangkut uang rakyat yang dibayarkan ke wakil rakyat.
UANG RAKYAT JANGAN DIJADIKAN BANCANDAAN
LIRA menegaskan, tunjangan perumahan dan transportasi adalah hak yang diatur aturan. Tapi jika pencairannya tidak sesuai ketentuan, ada mark up, atau double payment, maka itu adalah korupsi.
“Ini bukan soal nominal kecil. Ini soal integritas lembaga legislatif dan kepercayaan publik. Kalau DPRD saja main-main dengan uang negara, bagaimana rakyat mau percaya pada demokrasi?” ujar LIRA.
LIRA menuntut Kejati bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik pimpinan DPRD, anggota, maupun oknum di Sekretariat DPRD, harus diproses jika alat buktinya cukup.








Komentar