BEROPERASI TANPA AMDAL
Yang menjadi sorotan, kata LATAMLA, PT Feni Haltim ternyata tidak memiliki dokumen AMDAL.
“Hal ini menunjukkan arogansi perusahaan mengabaikan regulasi nasional di bidang lingkungan hidup,” tulis LATAMLA.
Regulasi yang dilanggar antara lain UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana diubah UU No 2 Tahun 2025, dan Permen LH Nomor 20 Tahun 2025.
LATAMLA merujuk Pasal 109 UU PPLH yang menyebut setiap orang yang melakukan usaha tanpa persetujuan lingkungan dipidana 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Jika terbukti merusak lingkungan, ancamannya naik ke Pasal 98 dengan pidana 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
MINTA SANKSI HINGGA PENCABUTAN IZIN










Komentar