oleh

GALAK Resmi Laporkan Gubernur Malut Sherly Tjoanda ke KPK

-HEADLINE-798 Dilihat

Tuntutan: KPK Jangan Main-Main

GALAK meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan menaikkan ke tahap penyelidikan.

“Saya akan follow up  laporan ini setiap minggu ke KPK. Kami minta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” pungkas Muslim Arbi.

Catatan Hukum

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  “Hendak Cari Selamat, Klarifikasi Wagub Sarbin Sehe Soal MTQ Basement Justru Tuai Polemik Baru”

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *