oleh

GALAK Resmi Laporkan Gubernur Malut Sherly Tjoanda ke KPK

-HEADLINE-775 Dilihat

Tuntutan: KPK Jangan Main-Main

GALAK meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan menaikkan ke tahap penyelidikan.

“Saya akan follow up  laporan ini setiap minggu ke KPK. Kami minta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” pungkas Muslim Arbi.

Catatan Hukum

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Muzakir Dodaradaga Kritik Gubernur Sherly : “Potong TTP Pegawai untuk Proyek Keluarga Itu Ketidakadilan Nyata”

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *