TERNATE, 4 Agustus 2026 — Ekonom Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Dr. Sofyan Abas menilai klaim “keadaan darurat fiskal” yang dijadikan alasan Pemprov Maluku Utara memotong Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP tidak berdasar.
Menurutnya, data realisasi APBD hingga Juli 2026 justru menunjukkan kondisi fiskal Malut surplus dan sehat. Menyalahkan kebijakan efisiensi keuangan Presiden Prabowo Subianto sebagai biang penurunan fiskal daerah dinilai tidak tepat.
KAS DAERAH SURPLUS RP848,42 MILIAR
Sofyan Abas merujuk data Kemenkeu dan hasil Audit BPK 2025. Hingga Juli 2026, realisasi pendapatan daerah Malut mencapai Rp1.814,48 miliar atau 64,89% dari target. Sementara belanja baru Rp1.315,50 miliar atau 46,66%.
“Secara kuantitatif terdapat surplus anggaran berjalan sebesar Rp498,98 miliar. Ditambah SiLPA tahun sebelumnya Rp349,44 miliar, maka total kas di rekening Pemprov Malut saat ini mencapai Rp848,42 miliar,” jelas *Sofyan*, Senin (4/8/2026).
Angka Rp848,42 miliar itu, menurutnya, cukup besar. Sehingga masyarakat Malut wajar mempertanyakan dasar pemotongan TPP secara mendadak.
“Suatu langkah Gubernur Sherly yang tidak linier dengan kemampuan kas Pemprov Malut yang mengalami surplus di tahun 2026 ini,” tegasnya.













Komentar