TERNATE. – Rencana pinjaman daerah Rp1 triliun yang diajukan Pemprov Maluku Utara kembali dipersoalkan. Dalam diskusi publik bertajuk “Petaka Rp1 Triliun” yang digelar Mahasiswa Cipayung di Ternate, Senin 4 Agustus 2025, akademisi Dr. Hendra Karianga menegaskan, kelayakan pinjaman tidak bisa diukur hanya dengan hitungan kasar 75% dari total APBD.
Hendra mengacu pada PMK Nomor 101 Tahun 2025 tentang pengelolaan pinjaman daerah. Dalam aturan itu disebutkan, jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pinjaman baru yang akan ditarik, tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang “tidak ditentukan penggunaannya”.
“Angka total pendapatan APBD 2025 sekitar Rp2,960 triliun. Kalau dikali 75% keluar angka Rp2,220 triliun. Tapi itu baru hitungan kasar. Belum cukup untuk membuktikan pinjaman Rp1 triliun sudah memenuhi ketentuan,” tegas Hendra di hadapan peserta diskusi.
DPRD Diminta Bongkar Dapur Fiskal Pemprov
Menurutnya, sebelum menyetujui, DPRD wajib meminta 3 data kunci dari pemerintah daerah:
1. Rincian pendapatan yang benar-benar bebas penggunaannya
2. Sisa pembiayaan utang yang masih berjalan
3. Proyeksi pembayaran pokok dan bunga ke depan













Komentar