Pemerintah juga wajib membuka seluruh tekanan fiskal lainnya. Mulai dari utang belanja bagi hasil, belanja modal, belanja barang dan jasa, hingga belanja pegawai.
“Walaupun tidak semua itu masuk definisi ‘pembiayaan utang daerah’ di PMK, semuanya tetap memotong kemampuan bayar APBD. Jadi tidak cukup dinyatakan aman hanya karena lolos hitungan 75%. Yang harus dibuktikan adalah kekuatan fiskal riil untuk bayar utang tanpa mengorbankan pelayanan publik,” kritiknya.
Jebakan Hukum: Pendapatan Daerah Dilarang Dijadikan Jaminan
Selain aspek fiskal, Hendra juga mengingatkan aspek hukum dalam PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
“Di PP itu jelas melarang pendapatan daerah dijadikan jaminan pinjaman. Ini yang sering dilupakan. Kalau nanti skemanya tabrak aturan ini, maka pinjamannya cacat hukum sejak awal,” ujarnya.









Komentar