oleh

CATATAN REDAKSI ! PARADOX: PUTUSAN BK DPRD KOTA TERNATE VERSUS DEMOKRASI


1. Ranah Pidana vs Ranah Politik: Salah Alamat?

BK menyatakan tuduhan Nurjaya “tanpa bukti”. Secara hukum, jika tuduhan itu menyerang kehormatan orang, maka ia masuk ranah pencemaran nama baik di KUHP.

Di sinilah paradox kedua: di DPR/DPRD, sudah menjadi tradisi bahwa anggota menggunakan forum dewan untuk menyampaikan dugaan, bahkan yang keras. Itu bagian dari political speech dan fungsi pengawasan. Jika semua tuduhan politik harus diuji di BK lebih dulu, maka kita sedang mempidanakan politik.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Akan Tumbangkan Prabowo?

BK berdalih “ini bukan pidana”. Betul. Tapi sanksinya tetap mencederai hak politik seseorang. Dan ketika sanksinya adalah sanksi etik yang diumumkan ke publik, dampak politiknya bisa lebih besar dari denda pidana.

1. Apa Urgensi Sebenarnya?

BK menyebut tujuannya menjaga marwah lembaga. Wajar. Tapi publik berhak bertanya: mengapa kasus ini begitu cepat dan tegas diputus?

Baca Juga  Salib Elektabilitas Prabowo, Akankah Dedi Mulyadi Keluar Dari Gerindra?

Bukankah di DPRD kita sudah sering mendengar saling tuding antar fraksi, saling bongkar kasus, tanpa ada yang dibawa ke BK? Mengapa Nurjaya? Mengapa sekarang?

Kecurigaan publik muncul: jangan-jangan BK sedang dipakai sebagai alat politik untuk “mendongkel” Nurjaya demi memuluskan kepentingan pihak lain. Wallahu a’lam bishawab. Tapi dalam demokrasi, kecurigaan itu harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan sanksi.

Baca Juga  Perang Bharatayuda Versi Negeri Konoha Yang Kembali Terulang

1. Jalan Hukum: Uji ke PTUN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *