Pernyataan PemProv Malut bahwa tidak menggunakan uang rakyat membiayai tempat tinggal Gubernur Sherly Tjoanda di Bella Hotel perlu dicermati secara lebih kritis. Sebab, penjelasan tersebut baru menjawab satu pertanyaan sempit, apakah tempat tinggal di lantai 5 Hotel Bela dibayar oleh APBD?
Sementara itu, pertanyaan publik jauh lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang membayar fasilitas hotel Gubernur. Persoalan yang lebih mendasar, mengapa hotel milik gubernur digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus menjadi salah satu pusat kegiatan pemerintahan, penerimaan tamu, rapat, pertemuan, dan penyediaan akomodasi bagi kepentingan PemProv Malut
Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Karim, sebagaimana diberitakan RRI pada 13 Juli 2026, menyatakan bahwa Bella Hotel merupakan aset usaha milik gubernur yang dikelola secara profesional. Ia juga menjelaskan bahwa ketika hotel tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintahan, seluruh biaya dibayarkan berdasarkan tarif dan mekanisme yang berlaku umum.
Justru penjelasan inilah yang membuka pertanyaan baru. apabila kegiatan pemerintahan, rapat, pelayanan tamu, konsumsi, penyewaan ruangan, atau akomodasi dibayar kepada Bella Hotel, maka terdapat aliran pendapatan dari kegiatan pemerintah menuju sebuah badan usaha yang secara ekonomi dimiliki atau terafiliasi dengan kepala daerah.
Dengan demikian, pernyataan bahwa APBD tidak membiayai tempat tinggal gubernur tidak otomatis menghapus persoalan konflik kepentingan. Biaya tempat tinggal dan pembayaran kegiatan pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda.
Rumah Dinas Tersedia, Hotel Pribadi Dipilih
Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah diberikan fasilitas rumah jabatan untuk menunjang pelaksanaan tugas. Di Maluku Utara, rumah dinas gubernur telah dibangun di Sofifi sebagai ibu kota provinsi. Selain itu, terdapat fasilitas rumah jabatan di Ternate yang saat ini digunakan oleh wakil gubernur.
Ketika gubernur memilih tinggal di hotel miliknya sendiri, pilihan tersebut pada dasarnya dapat dipandang sebagai keputusan pribadi sepanjang tidak membebani keuangan daerah.
Namun, persoalannya berubah ketika hotel pribadi itu secara faktual ikut berfungsi sebagai ruang aktivitas pemerintahan.
Batas antara urusan pribadi, fasilitas bisnis, dan penyelenggaraan pemerintahan menjadi kabur. Gubernur bukan hanya pemilik atau pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap hotel tersebut, tetapi pada saat yang sama juga merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan pimpinan tertinggi pemerintahan provinsi.
Karena itu, penggunaan hotel milik gubernur untuk kegiatan resmi tidak cukup dijelaskan dengan kalimat bahwa semua pelanggan dikenai tarif yang sama.









Komentar