oleh

Baru Dilantik, Kepengurusan HIKMU Ketum Askan Naim Langsung Digoyang Isu “Mosi Tidak Percaya HIKMU Ilegal”

-Jakarta-1791 Dilihat

Dalam flayer bertuliskan “Mosi Tidak Percaya! Pelantikan HIKMU adalah ilegal”, kepengurusan Askan Naim dipersoalkan karena menetapkan masa bakti 5 tahun periode 2026-2031.

“Menurut kami hasil Mubes HIKMU Jakarta hanya 3 tahun yaitu 2026-2029 dan sudah disahkan oleh SC Panitia Mubes HIKMU. Pengurus diminta mengklarifikasi periode 5 tahun ini berdasarkan ketentuan apa,” tulis narasi flayer yang ditutup dengan “Patuhi hasil musyawarah, jaga Marwah HIKMU! Jangan cacatkan sejarah.”ujar Abdu tegas.

Baca Juga  Dukungan Penuh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Kepada APKLI

ABDU menegaskan sikapnya bukan emosional, melainkan konstitusional.
“Ini bukan soal suka dan tidak suka. Kenapa hasil Mubes 3 tahun dirubah seenaknya oleh ketum terpilih dan kroninya menjadi 5 tahun. Ini bukan dinamika lagi tapi sudah masuk unsur KEJAHATAN dalam berorganisasi,” ujar ABDU tegas.

Sumber internal HIKMU Jakarta menyebut ada 3 poin utama yang dipersoalkan:

Baca Juga  Diamkan Budi Arie Sebut Kekuasaan Prabowo Tak Sampai 2029, Muslim Arbi: Jokowi Menyetujui

1. Masa Bakti 5 Tahun
“AD/ART HIKMU Jakarta mengamanatkan kepengurusan hanya 3 tahun, bukan 5 tahun. Perubahan itu hanya diputuskan lewat rapat, bukan Mubes. Padahal Mubes adalah forum tertinggi yang berwenang mengubah AD/ART,” kata sumber tersebut.
2. Perubahan Nomenklatur
Kepengurusan Askan Naim menggunakan istilah “Pengurus Pusat (PP) HIKMU” dan “DPP HIKMU”.
“Mereka dapat aturan dari mana tuh jadi PP HIKMU. Itu tidak diatur dalam AD/ART,” tukasnya.

Baca Juga  RAKORPIM di Menteng, BPP KAPMI Susun 7 Program Prioritas Dukung Asta Cita Prabowo Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Perse

3. Proses Pemilihan di Mubes
“Peserta dan pemilik suara di Mubes HIKMU Jakarta itu 12 paguyuban ditambah delegasi unsur Pengurus HIKMU Jakarta, jadi total 13. Lah kok Steering Committee ikut memilih, itu dapat aturan dari mana. Hasil pemilihan itu cacat dengan sendirinya,” papar sumber lain.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *