JAKARTA – Maluku Utara sedang berada di persimpangan penting. Di satu sisi, provinsi ini menjadi bintang pertumbuhan ekonomi nasional. Di sisi lain, keadilan fiskalnya terus dipertanyakan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Maluku Utara pada Triwulan II 2026 tumbuh 15,35 persen secara tahunan (yoy), dengan nilai PDRB atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp40 triliun. Mesin pertumbuhan itu jelas: industri pengolahan yang melesat 35,84 persen.
Bank Indonesia mengkonfirmasi, mesin itu bernama hilirisasi nikel dan ekspor produk turunannya. Bahkan BI menyebut keterbatasan pasokan bijih nikel dan penurunan kuota RKAB menjadi faktor yang menahan laju pertumbuhan 2026. Artinya, nikel bukan lagi komoditas biasa, tapi sudah menjadi fondasi struktur ekonomi Maluku Utara.
Fakta ekspor menguatkan itu. BPS mencatat nilai ekspor Maluku Utara pada Januari-Juni 2026 mencapai US$8,34 miliar, naik 21,80 persen. Pada Juli 2026 saja, ekspor mencapai US$1,50 miliar. Total Januari-Juli 2026 telah mencapai *sekitar US$9,84 miliar*.
Namun PB-FORMMALUT menilai, angka fantastis itu menyisakan pertanyaan fundamental yang belum dijawab negara: seberapa besar nilai triliunan dolar itu kembali ke tanah Maluku Utara?
Fiskal Jomplang: APBN Gemuk, APBD Kurus
Data Kementerian Keuangan sampai Juni 2026 menunjukkan ironi fiskal. Pendapatan APBN regional Maluku Utara mencapai Rp3,40 triliun, tumbuh 64,03 persen, yang berasal dari PPh Nonmigas, PPN/PPnBM, perdagangan internasional, dan PNBP. Sementara belanja negara di Maluku Utara mencapai Rp6,84 triliun.








Komentar