oleh

“Rp1,2 Triliun Mengendap, Ekonom : Gub Sherly Harus Segera Bayar DBH dan Gaji P3K Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

-HEADLINE-257 Dilihat

“Rp1,2 triliun itu bukan milik gubernur. Itu dana rakyat. Fungsi APBD adalah menggerakkan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Ketika uang itu mengendap, multiplier effect – nya hilang,” tegas Dr. Sofyan.

Menurutnya, ada tiga konsekuensi langsung jika dana tidak segera dibelanjakan:

1. Stagnasi Ekonomi Daerah
Belanja pemerintah adalah motor penggerak UMKM, proyek infrastruktur, dan konsumsi rumah tangga. Uang yang tidak beredar berarti roda ekonomi melambat. Kabupaten/kota yang menunggu DBH tidak bisa eksekusi program. ASN P3K yang gajinya tertahan menahan konsumsi.

Baca Juga  Politisi Senior Desak DPRD Malut Tolak Proposal Pinjaman 1 T” - AR Fabanyo : Tidak Sistematis, Politis, Merugikan Malut dan Mengganggu Stabilitas Fiskal

2. Risiko Fiskal ke Daerah
Penundaan bayar DBH ke kabupaten/kota akan melumpuhkan APBD level bawah. Sementara PPPK yang belum dibayar berdampak langsung pada daya beli ASN dan keluarganya. Efek domino ke pasar, sekolah, dan kesehatan akan terasa.

3. Inefisiensi Struktural
SiLPA sebesar Rp881 Miliar mengindikasikan rendahnya kemampuan perencanaan dan eksekusi belanja. “Efisiensi pusat tidak bisa jadi kambing hitam kalau serapan di daerah sendiri lemah,” ujarnya.

Baca Juga  Pengurus KORMI Malut Bertemu Wagub Sarbin Sehe. Inilah yang Dibahas.

Gubernur Sherly Tjoanda menjadikan pertumbuhan ekonomi daerah sebagai narasi utama. Namun dengan dana Rp1,2 triliun yang tidak bergerak, narasi itu rentan jadi lips service.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *