“Pemberlakuan UU 1/2022 dengan pola opsen tidak menggugurkan utang pemerintah Kab/Kota di Provinsi yang belum terbayar. Kewajiban utang harus dilunasi sesuai peraturan yang berlaku,”tegas Sofyan.
Pertanyaan Publik: Prioritaskan Konco, Abaikan DBH?
Pernyataan BPKAD yang memprioritaskan bayar utang ke kontraktor memunculkan tanda tanya besar.
Publik pun mempertanyakan, kontraktor yang jadi prioritas diduga adalah orang dekat dalam lingkungan keluarga yang berkembang dengan narasi monopoli proyek”, ujar Sofyan.
Apakah Pemda Provinsi mau mempercepat utang pihak ketiga dari kontraktor yang diduga para konco-konco dan keluarga dekat dan mengabaikan DBH Kab/Kota?
Menurutnya, DBH Kab/Kota sangat penting karena digunakan untuk membayar gaji PPPK, pegawai paruh waktu, dan TPP ASN di seluruh kab/kota.













Komentar