oleh

KRITIK ! “Dr. Sofyan Abas Sorot Prioritas Bayar Utang ke Kontraktor di Tengah Tunggakan DBH Rp349 Miliar

-HEADLINE-2074 Dilihat

“Pemberlakuan UU 1/2022 dengan pola opsen tidak menggugurkan utang pemerintah Kab/Kota di Provinsi yang belum terbayar. Kewajiban utang harus dilunasi sesuai peraturan yang berlaku,”tegas Sofyan.

Pertanyaan Publik: Prioritaskan Konco, Abaikan DBH?

Pernyataan BPKAD yang memprioritaskan bayar utang ke kontraktor memunculkan tanda tanya besar.

Publik pun mempertanyakan, kontraktor yang jadi prioritas diduga adalah orang dekat dalam lingkungan keluarga yang berkembang dengan narasi monopoli proyek”, ujar Sofyan.

Baca Juga  Diduga IUP PT.KW di Pulau Gebe Dialihkan Ke Investor Lain, Malut Institute: Gubernur Sherly Lanjutkan Pelanggaran Undang-Undang

Apakah Pemda Provinsi mau mempercepat utang pihak ketiga dari kontraktor yang diduga para konco-konco dan keluarga dekat dan mengabaikan DBH Kab/Kota?

Menurutnya, DBH Kab/Kota sangat penting karena digunakan untuk membayar gaji PPPK, pegawai paruh waktu, dan TPP ASN di seluruh kab/kota.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *