“Menyerang pemerintah pusat di ruang politik nasional sementara di daerah ada dana Rp1,2 triliun yang tidak dikelola, itu bentuk pencitraan defensif.Ini menciptakan model pemerintahan yang saling menjatuhkan antara daerah dan pusat. Relasi yang seharusnya kolaboratif jadi adversarial,” ujar Muslim Arbi.
Ia menegaskan, forum DPR RI seharusnya digunakan untuk memperjuangkan solusi anggaran, bukan untuk membangun narasi korban. “Jika dana ada tapi tidak dibelanjakan untuk pelayanan, maka masalahnya ada di kapasitas eksekusi, bukan di Jakarta,” katanya.
Analisis Ekonomi: “Ini Uang Rakyat, Bukan Uang Gubernur”
Dr. Sofyan Abas, Pengamat Ekonomi, menyorot dampak makro dari dana menganggur tersebut.
“Rp1,2 triliun itu bukan milik gubernur. Itu dana rakyat. Fungsi APBD adalah menggerakkan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Ketika uang itu mengendap, multiplier effect-nya hilang,” tegas Dr. Sofyan.
Menurutnya, ada tiga konsekuensi langsung:
1. Stagnasi Ekonomi Daerah : Belanja pemerintah adalah motor penggerak UMKM, proyek infrastruktur, dan konsumsi rumah tangga. Uang yang tidak beredar berarti roda ekonomi melambat.
2. Risiko Fiskal ke Daerah :
Penundaan bayar DBH ke kabupaten/kota akan melumpuhkan APBD level bawah. Sementara PPPK yang belum dibayar berdampak pada daya beli ASN.














Komentar