TERNATE — Langkah PT Feni Haltim yang menggelar pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta memicu kritik keras dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla).
Keputusan memboyong proses krusial tersebut jauh dari lokasi terdampak dinilai berisiko fatal secara hukum.
Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Tambang Dan Laut (LATAMLA), Muhammad Husni Sapsuha, menegaskan pembahasan AMDAL di Jakarta berpotensi kuat memicu cacat prosedural yang dapat berujung pada pembatalan izin operasional perusahaan serta tuduhan maladministrasi.
“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja, jo. PP No. 22 Tahun 2021, partisipasi masyarakat terdampak secara langsung adalah syarat mutlak. Menggelar pembahasan di Jakarta sama saja memangkas hak warga Halmahera Timur untuk bersuara secara transparan,” ujar Husni dalam keterangannya kepada Media ini, Jumat,31/07/26.












Komentar