oleh

AR FABANYO : PERGUB 31/2025, CARA GUBERNUR SHERLY MERUSAK TATANAN BIROKRASI PEMDA MALUT

-HEADLINE-62 Dilihat

TERNATE, 28 Juli 2026 — Di tengah pujian Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh terhadap Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, muncul kritik tajam dari kalangan pengamat. Sherly dinilai justru merusak tatanan birokrasi demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Pujian itu disampaikan Zudan saat menilai komitmen Pemprov Malut dalam menerapkan sistem merit melalui penguatan manajemen talenta ASN.
“Manajemen talentanya the best. Jadi sangat bagus, kami yang menilai. Kami yang menilai. Maluku Utara bagus sekali,” ujar Zudan kepada awak media.

Baca Juga  “DIDUGA ADA POLA PEMBOHONGAN ANGGARAN ” EKONOM UMMU SOROT SALDO KAS PEMPROV MALUT RP695,77 MILIAR

Namun penilaian berbeda disampaikan pengamat pemerintahan Abdurahim Fabanyo. Ia menyebut Sherly telah merusak birokrasi melalui penerbitan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tentang pelaksanaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu jelas-jelas merusak tatanan birokrasi pemerintah daerah,” ujar Abdurahim Fabanyo tegas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *