TERNATE, 28 Juli 2026 — Di tengah pujian Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh terhadap Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, muncul kritik tajam dari kalangan pengamat. Sherly dinilai justru merusak tatanan birokrasi demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Pujian itu disampaikan Zudan saat menilai komitmen Pemprov Malut dalam menerapkan sistem merit melalui penguatan manajemen talenta ASN.
“Manajemen talentanya the best. Jadi sangat bagus, kami yang menilai. Kami yang menilai. Maluku Utara bagus sekali,” ujar Zudan kepada awak media.
Namun penilaian berbeda disampaikan pengamat pemerintahan Abdurahim Fabanyo. Ia menyebut Sherly telah merusak birokrasi melalui penerbitan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tentang pelaksanaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu jelas-jelas merusak tatanan birokrasi pemerintah daerah,” ujar Abdurahim Fabanyo tegas.








Komentar