oleh

Bahas AMDAL di Jakarta, PT Feni Haltim Beresiko Terjerat Hukum

-HEADLINE-358 Dilihat

​Ancaman Cacat Prosedur dan Gugatan PTUN.

Sekjen LATAMLA menjelaskan, jika konsultasi publik dan uji kelayakan AMDAL terbukti membatasi akses warga lokal yang terkena dampak langsung, maka dokumen Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan secara otomatis cacat secara hukum.

“Kondisi ini membuka celah besar bagi masyarakat maupun organisasi sipil untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN membatalkan Persetujuan Lingkungan tersebut, maka seluruh kegiatan operasional PT Feni Haltim di lapangan berstatus ilegal. Perusahaan bisa dijerat sanksi pidana lingkungan sesuai Pasal 109 UU PPLH,” tegas Husni.

Baca Juga  “Dana Nganggur Rp1,2 Triliun, Tapi Drama Gub Sherly di Senayan”, Pengamat: Ini Bukan Soal Tidak Ada Uang, Tapi Soal Prioritas dan Etika Pemerintahan

Selain sanksi pidana, ia menambahkan bahwa perusahaan juga rentan menghadapi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat terabaikannya hak partisipasi publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *