Yang paling kritis: utang atas Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota belum dibayarkan. Padahal DBH adalah hak konstitusional daerah penghasil yang langsung menyentuh kas APBD kota/kabupaten.
*DBH Tertahan = Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tersendat*
Mukhtar menegaskan, menahan DBH sama artinya menahan napas fiskal kabupaten/kota. Dana itu seharusnya berputar cepat: bayar kontraktor lokal, gerakkan UMKM, bangun infrastruktur, hingga bayar tenaga honorer.
“DBH adalah hak kabupaten dan kota. Kalau tertahan di provinsi, efek pengganda ekonomi hilang. Uang tidak mengalir ke rakyat, tidak menggerakkan pasar di Ternate, Halbar, Halsel, atau Pulau Morotai,” katanya.
Ia menyarankan 2 langkah cepat Gubernur Sherly Tjoanda:
1. *Bayar lunas utang DBH kabupaten/kota* agar basis fiskal daerah kembali sehat.
2. *Reorientasi belanja*: kurangi pos seremoni dan perjalanan dinas, alihkan ke belanja modal produktif, subsidi UMKM, dan proyek padat karya.









Komentar