oleh

Catatan Om Pala : Presiden, Konstitusi, Nusantara Satu Harga, dan KMP


Rekomendasi Kebijakan

1. Presiden menetapkan Nusantara Satu Harga sebagai agenda nasional berbasis Pasal 33 UUD 1945.
2. Pemerintah membentuk sistem logistik berbasis gugus pulau: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan pusat pasok nasional, hub wilayah, gudang pulau, dan gerai KMP desa.
3. BUMN dan KMP diberi mandat sebagai kanal distribusi barang pokok, subsidi, dan agregasi produksi lokal.
4. Subsidi angkut, tol laut, bantuan pangan, dan intervensi harga diarahkan langsung untuk menurunkan disparitas harga antarwilayah, bukan sekadar menambah volume distribusi.
5. Pemerintah membangun dashboard harga nasional berbasis data harian KMP agar intervensi stok dan distribusi dapat dilakukan cepat.
6. APBN, APBD, dan APBDes disinergikan untuk modal kerja, gudang, transportasi lokal, digitalisasi harga, dan penguatan manajemen koperasi.

Baca Juga  Kemesraan Filsafat dan Spiritual: Dua Jalur Menuju Kebenaran yang Saling Menopang

Penutup

Nusantara Satu Harga adalah agenda konstitusional untuk memastikan negara hadir dalam harga yang dibayar rakyat setiap hari. Pasal 33 UUD 1945 menuntut negara tidak hanya menjaga pertumbuhan, tetapi juga mengendalikan struktur ekonomi agar tidak menindas rakyat di wilayah kepulauan. KMP menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan ekonomi kekeluargaan, efisiensi berkeadilan, dan kesatuan ekonomi nasional ke dalam kelembagaan yang nyata.

Baca Juga  Pesan Untuk Generasi Yang Kelak Akan Menikmati Janji 100 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Tesis kebijakannya jelas: Presiden perlu memimpin Nusantara Satu Harga sebagai agenda konstitusional negara kepulauan, dengan Koperasi Merah Putih sebagai jaringan distribusi rakyat untuk menjaga harga pokok, daya beli, dan kesatuan ekonomi nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *