Agaknya, inisiatif positif serupa ini dapat segera dipraktekkan untuk para Warga Binaan yang melakukan tindak pidana korupsi dengan menekan fasilitas yang bisa mereka beli sesuka hati ketika menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga efek jera dapat lebih efektif dan menjadi bagian dari hukuman yang dapat mencegah birahi korupsi yang semakin meraja lela di Indonesia.
Kecuali itu, agaknya budaya korupsi di negeri kita ini semakin marak dan menjadi pilihan cara untuk cepat kaya, lantaran diberi peluang dalam proses hukum yang gampang diatur dan dibayar. Mulai dari upaya meringankan tuntutan hingga putusan pengadilan serta fasilitas yang bisa dinikmati dengan bebas di Lembaga Pemasyarakatan hingga tuntutan hukuman yang selalu terkesan mendapat keringanan.
Agaknya, selama praktek hukum dan proses di pengadilan negeri ini bisa terus langgeng seperti itu, dapat dipastikan jenis dan beragam bentuk tindak pidana korupsi, menilep duit rakyat suap-menyuap serta sogok menyogok akan terus terjadi dan semakin marak. Akibatnya, tak hanya menjadi penghambat program pembangunan yang hendak dilakukan oleh pemerintah untuk rakyat, tapi juga menjadi beban ekonomi harus mengurus perilaku para penjahat itu yang tega menyengsarakan hidup rakyat. Karena itu, ada baiknya para pelaku korupsi perlu menjalani hukuman di sebuah pulau kosong — agar ada penghuninya sekaligus menjadi penjaga — agar tidak diklaim oleh negara asing.









Komentar