oleh

Utang DBH Belum Lunas, Pemprov Maluku Utara Malah Ajukan Pinjaman Rp. 1 Triliun.


Oleh : Abd. Rahim Odeyani (Politisi Partai NasDem Maluku Utara)

Beredarnya surat resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900.1/2938/SETDA, perihal Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara tersebut memuat langkah fiskal yang terbilang agresif, yakni rencana pengajuan pinjaman daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp. 1 triliun. Alokasi dana jumbo ini direncanakan seluruhnya untuk membiayai program percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga  VONIS TANPA EKSEKUSI

Langkah berani ini seketika memicu gelombang pertanyaan kritis dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga pengamat kebijakan publik. Sorotan utama tertuju pada aspek relevansi, urgensi yang mendesak, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang ketat. Kebijakan mengambil utang dalam skala masif ini dinilai kontradiktif jika disandingkan dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara belakangan ini.

Baca Juga  Turbulensi Menuju Kebangkitan atau Kehancuran Bangsa?

Data menunjukkan bahwa APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025 berada dalam posisi surplus, sementara pada APBD 2026, proyeksi defisit anggaran tercatat sangat kecil dan hampir berimbang. Kondisi fiskal yang relatif sehat dan stabil inilah yang memicu tanda tanya mendasar, mengapa Pemprov Maluku Utara terkesan begitu memaksakan diri untuk mengambil beban utang baru hingga Rp. 1 triliun, di saat ruang fiskal internal mereka sebenarnya dinilai masih cukup memadai.

Di samping persoalan angka dan kalkulasi anggaran, sebuah kejanggalan serius yang mencederai etika tata krama ketatanegaraan kini menyeruak ke permukaan.

Baca Juga  “Kepala Daerah Ence”: Ketika Oligarki Lokal Menggantikan Negara di Desa

Publik menyayangkan langkah administratif Pemprov Malut, di mana surat permohonan persetujuan pinjaman jumbo Rp. 1 triliun yang dikirimkan ke DPRD ternyata hanya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), bukan oleh Gubernur langsung.

Secara hukum dan etika pemerintahan, dokumen kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang, terlebih yang berpotensi membebani keuangan daerah hingga lintas tahun anggaran adalah wilayah kebijakan kepala daerah, bukan urusan administrasi murni yang didelegasikan ke Sekda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *