oleh

Sidang Perdana Class Action 806 Pangkalan Minyak Halut Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

-HUKUM-2062 Dilihat

TOBELO — Sidang perdana gugatan class action 806 pangkalan minyak tanah terhadap Pemerintah Daerah Halmahera Utara dan dua agen minyak tanah ditunda dua pekan karena para tergugat tidak hadir.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tobelo, Rabu (29/4/2026). Gugatan diajukan buntut pemutusan sepihak usaha pangkalan minyak tanah oleh Pemda Halut bersama agen.

Baca Juga  Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed