UU 1/2022: Dari Perimbangan ke Hubungan Keuangan
Titik kritis diskusi mengarah ke UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perubahan istilah dari _perimbangan keuangan_ menjadi _hubungan keuangan_ dinilai bukan sekadar teknis hukum. Ini perubahan cara pandang negara terhadap posisi daerah.
Konsep _perimbangan keuangan_ mengakui ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah. Daerah kepulauan butuh biaya layanan lebih tinggi. Daerah kaya SDA bisa miskin layanan dasar. Daerah tertinggal sangat bergantung transfer pusat. Karena itu negara harus hadir untuk menciptakan keadilan fiskal.
Sementara konsep hubungan keuangan berpotensi menyamakan pusat dan daerah seolah setara. Padahal dalam negara kesatuan, daerah tidak punya kedaulatan fiskal seperti negara bagian di sistem federal. Daerah tidak bisa bebas tentukan pajak strategis, tidak bisa kelola SDA sendiri, dan tetap bergantung pada desain APBN. Jika dibaca terlalu administratif, aspek keadilan dan perlindungan daerah lemah bisa hilang.
Dua Arah Bertabrakan: Sentralistik dalam Kontrol, Federalistik dalam Beban
“Jika pusat menarik kewenangan dan sumber daya, arahnya sentralistik. Tapi jika pusat memperlakukan daerah seolah setara kapasitas fiskalnya, logikanya mendekati federalistik,” kata Hendra. Pertanyaannya: apakah Prabowo memperkuat negara kesatuan berbasis otonomi, atau menciptakan model campuran yang membingungkan?








Komentar