oleh

RUU Kepulauan dan Potensi Disintegrasi di Negara Kepulauan

Tidak signifikannya perubahan DAU tahun 2008 mendorong upaya untuk merumuskan RUU Daerah Kepulauan, fenomena ini dapat dipahami, oleh karena model otonomi di Indonesia berbasis continental, yang mengadopsi model-model eropa continental dalam menjembatani pemikiran Federal dan otonomi yang mengemuka dalam perdebatan model desentralisasi di Indonesia.

Problem dari sisi fiskal model rumusan desentralisasi fiskal, meletakan jumlah penduduk, luas wilayah darata, PDRB, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan IPM, sementara problem kepulauan tidak menjadi bagian penting dalam rumusan desentralisasi fiskal

Baca Juga  Nuzulul Quran: Algoritma Iqra dalam Menangkal Disrupsi Post-Truth dengan Epistimologi Wahyu.

Penting melakukan gugatan atas format arsitektur bernegara, dalam konsep wawasan Nusantara, namun hemat saya tidak tepat dengan memperjuangkan Kembali RUU Daerah Kepulauan yang saat ini telah bergulir di DPR RI, kita perlu Kembali memformulasikan ulang model otonomi daerah di negara kepulauan untuk menyemimbangkan model bangun negara kepulauan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Perjuangan selama lebih dari 10 tahun ini mendapatkan momentum baru dengan adanya Surat Presiden (Supres) pada Januari 2026, yang menugaskan menteri-menteri terkait untuk membahasnya bersama DPR RI, bertujuan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *