oleh

RUU Kepulauan dan Potensi Disintegrasi di Negara Kepulauan

Sehingga dalam struktur bernegara (Psl 18 UUD) pembentukan daerah, mestinya diterjemahkan dalam daerah gugus pulau dan/atau pulau, dengan satuan pemerintahan terkecil disetiap pulau Adalah Kecamatan, sehingga basis pelaksanaan desentralisasi dinegara kepulauan Adalah manefestasi dari doktrin negara kepulauan.

Dalam mendesain arsitektur bernegara pulau dan gugus pulau harus diakui sebagai satuan fungsional pemerintahan dan pembangunan yang terintegrasi dalam suatu system negara kepulauan. Pulau adalah satuan minimum ruang hidup yang memiliki karakter geografis, sosial, dan pelayanan public tersendiri. Gugus pulau adalah satuan jaringan antarpulau yang terhubung melalui mobilitas, ekonomi, budaya, administrasi, dan layanan dasar. Sehingga dalam mendesain arsitektur bernegara kesatuan pulau dan gugus pulau menjadi bagian yang menyatu dalam negara kepulauan.

Baca Juga  DUNIA DI BALIK AKRONIM -- Dari MBS, MBZ, MBG Timur-Tengah hingga MBG Indonesia

Penggunaan istilah negara kepulauan yang dirumuskan dalam pasal 27A UUD 1945, jangan dikaburkan dengan istilah daerah kepulauan, karena sebutan kepulauan dalam UNCLOS 82 adalah status negara, sedangkan daerah jika ingin menderivatif pasal 18 UUD 1945, seyogyanya penyebutan daerah gugus pulau atau daerah pulau. Dengan demikian gugus pulau atau pulau sebagai satuan spasial fungsional dalam negara kepulauan.

Baca Juga  AROGANSI TRUMP, PEMBUNUHAN KHAMENEI, DAN DINAMIKA TIMTENG

Problem mendasar dari perdebatan pasca ditetapkan UU Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah tahun 1999, yang efektif diberlakukan pada 1 Januari 2001, dalam formula fiskal daerah kepulauan merasa ketidak adilan dalam formula perhitungan DAU, setelah melalui pembahasan dan pendalaman Formula DAU di modifikasi dalam UU APBN dengan memasukan laut pada tahun 2008, faktanya pergeseran angka DAU tidak signifikan, karena hamper seluruh daerah di Indonesia memiliki luas laut lebih besar dari daratan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *