Menarik Nama Pejabat Publik: Dari Kontrol ke Pembunuhan Karakter
Lebih problematis lagi, pemberitaan tersebut menarik nama Gubernur Maluku Utara ke dalam narasi “tambang ilegal” tanpa dasar faktual yang sah. Padahal, hukum pers menuntut kehati-hatian ekstra ketika menyebut nama pejabat publik, terutama dalam konteks tuduhan pidana.
Menurut pengamat etika media, Ignatius Haryanto, “pers memang berhak kritis terhadap pejabat publik, tetapi kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Jika tidak, pers berubah dari alat kontrol menjadi alat penghakiman.”
Di sinilah garis pembeda antara kontrol publik dan penggiringan opini menjadi sangat jelas. Ketika fakta hukum diabaikan, sumber tidak dikutip, dan hak jawab ditiadakan, yang lahir bukan jurnalisme investigatif, melainkan sensasionalisme yang berbahaya.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Ditopang oleh Jurnalisme yang Cacat
Penertiban kawasan hutan adalah agenda serius negara. Namun penegakan hukum yang sehat justru membutuhkan pers yang disiplin pada verifikasi, bukan pers yang mempercepat vonis melalui judul bombastis. Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh opini media, melainkan oleh proses, bukti, dan putusan yang sah.
Mengabaikan fakta bahwa PT Karya Wijaya telah mengantongi PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024, lalu tetap menyematkan label “ilegal”, adalah bentuk distorsi informasi yang merugikan publik dan mencederai prinsip keadilan.
Penutup
Bantahan ini bukan upaya menutup fakta, melainkan mengembalikan fakta ke tempatnya. Kritik terhadap tambang bermasalah adalah keharusan. Namun menjadikan audit administratif sebagai alat pembunuhan karakter, apalagi dengan klaim tanpa sumber dan tanpa konfirmasi, adalah penyimpangan serius dari etika pers dan prinsip negara hukum.







Komentar