Oleh: [Muslim Arbi / Pengamat Hukum)
Dalam waktu hanya empat bulan menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mencatatkan lonjakan kekayaan yang mencengangkan: Rp 250 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melainkan cermin dari bagaimana kekuasaan bisa menjadi alat untuk mempercepat akumulasi kapital—dengan cara yang patut dipertanyakan secara hukum dan etika.
Di saat yang sama, Sherly juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 miliar karena aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaannya, PT Karya Wijaya, di kawasan hutan tanpa izin. Ini bukan kebetulan. Ini adalah korelasi yang telanjang antara kekayaan yang melonjak dan hukum yang dilanggar. Antara rupiah yang dikejar dan hutan yang ditebang.
Kapitalisme Oligarkis dalam Wajah Pemerintahan Daerah
Fenomena Sherly Tjoanda bukan sekadar kasus individu. Ia adalah gejala dari sistem yang memungkinkan pejabat publik merangkap sebagai pebisnis, dan lebih buruk lagi, menggunakan jabatan publik untuk melindungi kepentingan bisnis pribadi. Ketika seorang gubernur bisa meraup ratusan miliar dalam hitungan bulan, kita patut bertanya: dari mana sumber kekayaan itu? Apakah dari gaji dan tunjangan resmi? Atau dari eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat?
Dalam konteks ini, Sherly bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak etika dasar kepemimpinan publik. Ia menjadikan jabatan sebagai kendaraan untuk memperkaya diri, bukan sebagai amanah untuk melayani rakyat dan menjaga lingkungan.
Hutan Ditebang, Hukum Ditinggalkan, Rakyat Dikorbankan












Komentar