oleh

Muslim Arbi: APH Jangan Pakai Kacamata Kuda, Kasus PT. Karya Wijaya Lebih dari Sekadar Denda

-HEADLINE, HUKUM-1102 Dilihat

Muslim menilai, kasus PT. Karya Wijaya berbeda secara substansial dengan tiga perusahaan tambang lainnya yang juga tengah disorot. Jika perusahaan lain hanya dikenai sanksi administratif, maka keterlibatan langsung Gubernur Sherly dalam struktur kepemilikan PT. Karya Wijaya menjadikan kasus ini masuk dalam ranah pidana korupsi.

“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal integritas dan penyalahgunaan jabatan publik. Gubernur Sherly diduga menggunakan posisinya untuk melindungi dan memfasilitasi kepentingan bisnis pribadinya. Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua EW LMND Maluku Utara Kecam Dugaan Pernyataan Provokatif Politisi Demokrat.

Mantan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan. Ia menilai, jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di daerah.

“Kejaksaan Agung dan KPK jangan diam. Segera panggil dan periksa Sherly Tjoanda. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi rakyat Maluku Utara yang selama ini dirugikan oleh praktik tambang ilegal,” tegas Muslim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *