oleh

Hutan Dilibas, Pemerhati Hukum Nilai Satgas PKH Lemah untuk Penanganan Pidana Korporasi

-HUKUM-403 Dilihat

“Pengenaan sanksi administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau meniadakan proses pidana. Administratif dan pidana adalah dua rezim hukum yang berbeda dan dapat berjalan bersamaan,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran UU Minerba dan KUHP

Lebih lanjut, Safrin menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa pemenuhan izin yang sah berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba, khususnya terkait penambangan tanpa izin.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

Ia juga menyoroti keberlakuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang secara eksplisit telah menegaskan posisi korporasi sebagai pelaku tindak pidana.

“Dengan berlakunya KUHP baru, tidak ada lagi ruang tafsir yang menyatakan bahwa korporasi tidak bisa dipidana. Pengurus dan pihak yang memiliki kendali tetap dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Safrin.

Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum Lingkungan

Baca Juga  Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

Safrin mengingatkan bahwa penegakan hukum yang berhenti pada sanksi administratif berpotensi melahirkan preseden buruk dalam penanganan kejahatan lingkungan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *