Andaikan Perda 1-3% Pajak Daerah dari Ekspor
Untuk memahami besarnya peluang yang hilang, simulasi sederhana dapat dilakukan. Apabila 1–3 persen saja dari nilai ekspor Maluku Utara dapat dikelola dan dimanfaatkan langsung di daerah, dampaknya akan signifikan.
Tambahan penerimaan daerah dapat berkisar antara Rp2,23 triliun hingga Rp6,7 triliun per tahun. Secara per kapita, angka ini mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah hingga sekitar 40 persen. Dengan tambahan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang lebih memadai untuk memperbaiki infrastruktur dasar, memulihkan lingkungan, meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan, serta menyiapkan cadangan fiskal untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global.
Pertanyaan pentingnya bukan apakah hal itu mungkin secara angka, melainkan mengapa mekanisme untuk mewujudkannya belum tersedia secara kebijakan.
Pajak, Transfer, dan Beban Lingkungan.
Struktur fiskal saat ini menempatkan sebagian besar pajak strategis industri tambang seperti PPh badan, PPN, dan bea keluar, sebagai kewenangan pemerintah pusat. Daerah penghasil memperoleh Dana Bagi Hasil yang relatif terbatas dan berfluktuasi mengikuti harga komoditas.
Sebaliknya, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan—mulai dari degradasi lahan, pencemaran sungai, hingga tekanan terhadap wilayah pesisir—harus ditangani oleh pemerintah daerah dengan sumber daya fiskal yang terbatas. Biaya-biaya ini tidak tercermin dalam statistik ekspor, tetapi nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam konteks ini, APBD daerah tambang sering kali berfungsi sebagai instrumen penanggulangan dampak, bukan sebagai alat strategis untuk membangun masa depan.













Komentar