oleh

Soroti Keabsahan Sertifikat Hak Pakai 2006 di Ubo-Ubo, Polda Malut Diminta Hentikan Pendekatan Pidana

-HUKUM-488 Dilihat

Ia menegaskan bahwa penggunaan pasal pidana dalam sengketa tanah bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, serta melanggar hak konstitusional warga atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Potensi Pelanggaran HAM dan Konflik Kepentingan.

Lebih lanjut, Safrin menilai adanya potensi pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman dan tempat tinggal sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

Selain itu, ia menyoroti posisi Polda Maluku Utara yang bertindak sebagai pihak yang mengklaim tanah, sekaligus aparat penegak hukum.

“Ini situasi konflik kepentingan yang serius, Aparat negara tidak boleh menjadi hakim atas kepentingannya sendiri,” ujarnya.

Tuntutan Pemerhati Hukum

Tak hanya itu saja, Safrin Samsudin Gafar, SH, menyampaikan beberapa tuntutan hukum yakni :
1. Hentikan seluruh proses pidana terhadap warga Ubo-Ubo.
2. Buka dan uji ulang proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai tahun 2006 secara transparan.
3. Tempuh penyelesaian melalui peradilan perdata atau PTUN, bukan pendekatan represif Oleh Polda Maluku Utara.
4. Libatkan DPR RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI untuk mengawasi proses penyelesaian sengketa, Jika Benar Hak Pakai Milik Polda Maluku Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *