“Sekalipun ada pendampingan, jika ditemukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, maka unsur pidana tetap terpenuhi. Pendampingan bukan alasan pemaaf,” katanya.
Ketiga, Minimnya Transparansi Melanggar Prinsip Keterbukaan
Safrin menyoroti belum dibukanya secara rinci lokasi dan nilai anggaran 20 proyek strategis tersebut yang di Dampingi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 3 huruf d UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Proyek strategis yang didampingi hukum tetapi tidak dibuka ke publik justru menciptakan risiko abuse of power. Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan kebijakan,” tegas Safrin.
Safrin menutup dengan penegasan bahwa Pendampingan Kejati bukan bentuk pengawasan absolut, Tidak dapat dijadikan alibi hukum jika terjadi penyimpangan, Dan tidak menutup ruang audit, penyelidikan, maupun penindakan hukum oleh aparat penegak hukum lainnya.
“Pendampingan hukum harus dipahami sebagai instrumen pencegahan, bukan perisai hukum. Jika terjadi pelanggaran, maka prinsip equality before the law tetap berlaku,” pungkasnya.***













Komentar