Maluku Utara – Diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tahun ini disambut sebagai angin segar dalam pembangunan sistem hukum nasional. Namun, pembaruan dua pilar utama hukum pidana ini dinilai belum cukup untuk menjamin tegaknya keadilan di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Abdul Aziz Hakim, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), yang menilai bahwa perubahan substansi hukum tidak serta-merta menjamin perbaikan dalam praktik penegakan hukum.
“Siapa yang bisa menjamin bahwa dengan diubahnya isi undang-undang, hukum kita akan tegak dengan sendirinya? Sebaik apa pun isi undang-undang, jika budaya penegakan hukum tidak berubah, maka hukum itu hanya akan menjadi teks-teks mati yang tidak berguna,” tegas Dr. Aziz dalam wawancara khusus, Rabu (3/7).













Komentar