Ternate, 3 Desember 2025 – Setelah tarik ulur panjang dan drama hukum yang menyita perhatian publik, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menutup babak sengketa utang piutang antara pengusaha Kristian Wuisan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam putusan tegas dan final, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, atas perkara utang senilai Rp2,8 miliar.Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan hukum Kristian Wuisan yang sebelumnya telah dikukuhkan oleh dua tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Dengan demikian, Pemprov Maluku Utara diwajibkan segera melunasi utang tersebut, lengkap dengan bunga yang menyertainya.
MA Bicara, Gubernur Harus Tunduk
Majelis Hakim MA yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, dalam amar putusannya pada 1 Desember 2025, menyatakan menolak PK yang diajukan Gubernur Sherly melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang lagi untuk menghindar,” tegas Dr. Hendra Karianga, SH., MH, kuasa hukum Kristian Wuisan, saat dikonfirmasi PilingNews, Selasa malam (2/12/2025).
Hendra menegaskan bahwa Gubernur Sherly sebagai pejabat publik harus menunjukkan sikap taat hukum, bukan justru menciptakan opini-opini yang menyesatkan publik.
“Jangan melakukan pembangkangan terhadap isi putusan pengadilan. Dia (Gubernur Sherly) harus patuh, tunduk, serta melaksanakan dengan konsekuen. Kami harapkan itu, dan lebih cepat lebih baik. Kalau tidak, kami akan ajukan eksekusi ke pengadilan. Dan pengadilan akan paksa, termasuk pengembalian uang dengan bunganya,” tegas Hendra.









Komentar